WALIMAH SYAR'I TERNATE
بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Walimah asalnya
berarti sempurnanya sesuatu dan berkumpulnya sesuatu. Dikatakan ﻞﺟﺮﻟﺍ_ ﱂﻭﺃ_ (Awlamar Rajulu) jika terkumpul
padanya akhlak dan kecerdasannya.
Kemudian makna ini
dipakai untuk penamaan acara makan-makan dalam resepsi pernikahan disebabkan
berkumpulnya mempelai laki laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan islami.
Dan tidak dinamakan
walimah untuk selain resepsi pernikahan islami dari segi bahasa dan istilah
fuqoha (para ulama). Padahal ada banyak jenis acara makan-makan yang dibuat
dengan sebab-sebab tertentu, tetapi masing-masing memiliki penamaan tersendiri.
Hukum walimatul ‘urs
adalah sunnah menurut jumhur ulama. Sebagian ulama mewajibkan walimah karena
adanya perintah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam dan wajibnya memenuhi
undangan walimah.
Rasulullah sallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf radiyallahu ‘anhu
ketika dia mengkhabarkan bahwa dia telah menikah
“Adakanlah
walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Disamping hal itu,
walimah yang seperti di atas tidak lepas dari kejelekan dan kesombongan serta
berkumpulnya orang-orang yang biasanya tidak lepas dari kemungkaran.
Terkadang walimah ini
dilakukan di hotel-hotel yang menyebabkan para wanita tidak menghiraukan lagi
pakaian yang menutup aurat, hilangnya rasa malu, bercampurnya laki-laki
dengan perempuan, dan untuk keperluan makeup pengantin wanita terkadang
diharuskan mencukur alis, menggunakan bulu mata palsu, penambahan konde
yang bisa jadi hal ini sebagai penyebab turunnya azab yang besar dari Allah.
Seperti yang disebutkan berikut ini dalam hadist-hadist
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia.
“Allah
melaknat al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan al-mustaushilah (orang
yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhari dan
Muslim).
Syaikh Abdul Karim Al
Khudhair dalam fatwanya menegaskan bahwa bulu mata yang dikenakan di kelopak
mata atau di bagian manapun pada mata, jika ia terbuat dari rambut maka
tidak ragu lagi keharamannya. Karena ini termasuk perbuatan menyambung rambut,
dan sesuai dengan hadits Nabi yang berisi laknat terhadap al washilah
(wanita yang menyambung rambut) dan mustaushilah (wanita yang meminta
disambung rambutnya).
“Allah
melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang
yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.”
(HR. Muslim no. 2125)
An Nawawi rahimahullah
ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An naamishoh adalah orang
yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang
yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika
pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan,
bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,
14/106)
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah
aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul
manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok,
kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan
masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari
jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128).
Keterangan dari Imam
Nawawi dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim terkait (3) Wanita yang
kepalanya seperti punuk unta yang miring maksudnya adalah wanita yang sengaja
memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan
memakai serban (sorban). (Lihat Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul
Jauzi, 14: 98-99).
Terkadang juga
diselingi dalam pesta tersebut musik dan nyanyian yang menyenangkan para
seniman, juga fotografer untuk memotret para wanita dan kedua mempelai.
Untuk itu Kai Wedding
Organizer hadir sebagai solusi
walimah syari'ah untuk sholehah yang berada di daerah Ternate,
kami menyediakan paket walimah yang insyaAllah sesuai syariat islam.
Mulai dari gaun pengantin, pemakaian hijab menutupi dada, tidak membentuk
sanggul menyerupai punuk unta, tidak menggunakan bulu mata palsu dan cukur alis
serta aksesoris hijab yang tidak berlebihan.
Untuk dokumentasi
pengantin akhwat akan ditangani oleh tim akhwat begitu juga dengan dokumentasi
pengantin ikhwan juga akan ditangani oleh tim ikhwan. Sementara ini kami hanya
melayani acara walimah di rumah.
Dekorasi
1. Dua Set pelaminan dan Hijab
2. Hijab tamu undangan ikhwan dan
akhwat
3. Buku tamu undangan dan kota
sumbangan
Rias Pengantin + Busana
Syar'i
1. Pengantin dan orang tua pengantin
2. Tidak pakai bulu mata palsu, tidak
cukur alis
3. Tidak Menyediakan baju adat
Dokumentasi, undangan
dan souvenir bisa disesuaikan dengan permintaan calon pengantin. Kami juga menerima persewaan gaun pengantin untuk walimah, tidak disewakan
untuk keperluan foto prewedding.
Follow akun
IG @kaiweddingorganizer (khusus akhwat)
untuk melihat contoh makeup.
Meraih ridho dan
keberkahan dengan merayakan pernikahan sesuai dengan konsep syar'i
Info lengkap hubungi:
Apri 0852 3080 1136
Alamat: Jl. Pertamina Gambesi (warnet
starnett gambesi)
#walimah #walimahsyar'i #ternate #walimahsyar'iternate #muasyari #paketwalimah #syar'iwedding #ikhtilath #akhwat #ikhwan #manhajsalaf
Sumber:
https://rumaysho.com/1598-hukum-mencukur-alis-mata.html
https://rumaysho.com/3414-3-gaya-wanita-yang-tidak-mencium-bau-surga.html
https://muslimah.or.id/8542-hukum-memakai-bulu-mata-palsu.html
https://www.walimah.info/tata-cara-pernikahan-islami-dari-khitbah-sampai-walimah/
Komentar
Posting Komentar