WALIMAH SYAR'I TERNATE

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Walimah asalnya berarti sempurnanya sesuatu dan berkumpulnya sesuatu. Dikatakan ﻞﺟﺮﻟﺍ_ ﻭﺃ_ (Awlamar Rajulu) jika terkumpul padanya akhlak dan kecerdasannya.

Kemudian makna ini dipakai untuk penamaan acara makan-makan dalam resepsi pernikahan disebabkan berkumpulnya mempelai laki laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan islami.

Dan tidak dinamakan walimah untuk selain resepsi pernikahan islami dari segi bahasa dan istilah fuqoha (para ulama). Padahal ada banyak jenis acara makan-makan yang dibuat dengan sebab-sebab tertentu, tetapi masing-masing memiliki penamaan tersendiri.

Hukum walimatul ‘urs adalah sunnah menurut jumhur ulama. Sebagian ulama mewajibkan walimah karena adanya perintah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam dan wajibnya memenuhi undangan walimah.

Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf radiyallahu ‘anhu ketika dia mengkhabarkan bahwa dia telah menikah
Adakanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing (HR. Bukhari dan Muslim).

Disamping hal itu, walimah yang seperti di atas tidak lepas dari kejelekan dan kesombongan serta berkumpulnya orang-orang yang biasanya tidak lepas dari kemungkaran.

Terkadang walimah ini dilakukan di hotel-hotel yang menyebabkan para wanita tidak menghiraukan lagi pakaian yang menutup aurat, hilangnya rasa malu, bercampurnya  laki-laki dengan perempuan, dan untuk keperluan makeup pengantin wanita terkadang diharuskan mencukur alis, menggunakan bulu mata palsu, penambahan konde  yang bisa jadi hal ini sebagai penyebab turunnya azab yang besar dari Allah. Seperti yang disebutkan berikut ini dalam hadist-hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia.

 “Allah melaknat al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Syaikh Abdul Karim Al Khudhair dalam fatwanya menegaskan bahwa bulu mata yang dikenakan di kelopak mata atau di bagian manapun pada mata, jika ia terbuat dari rambut maka tidak ragu lagi keharamannya. Karena ini termasuk perbuatan menyambung rambut, dan sesuai dengan hadits Nabi yang berisi laknat terhadap al washilah (wanita yang menyambung rambut) dan mustaushilah (wanita yang meminta disambung rambutnya).

 “Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125)

An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106)

Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128).

Keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim terkait  (3) Wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban). (Lihat Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, 14: 98-99).

Terkadang juga diselingi dalam pesta tersebut musik dan nyanyian yang menyenangkan para seniman, juga fotografer untuk memotret para wanita dan kedua mempelai.

Untuk itu Kai Wedding Organizer hadir sebagai solusi walimah syari'ah untuk  sholehah yang berada di daerah Ternate, kami menyediakan paket walimah yang  insyaAllah sesuai syariat islam.  Mulai dari gaun pengantin, pemakaian hijab menutupi dada, tidak membentuk sanggul menyerupai punuk unta, tidak menggunakan bulu mata palsu dan cukur alis serta aksesoris hijab yang tidak berlebihan. 

Untuk dokumentasi pengantin akhwat akan ditangani oleh tim akhwat begitu juga dengan dokumentasi pengantin ikhwan juga akan ditangani oleh tim ikhwan. Sementara ini kami hanya melayani acara walimah di rumah.

Dekorasi
1. Dua Set pelaminan dan Hijab
2. Hijab tamu undangan ikhwan dan akhwat
3. Buku tamu undangan dan kota sumbangan

Rias Pengantin + Busana Syar'i
1. Pengantin dan orang tua pengantin
2. Tidak pakai bulu mata palsu, tidak cukur alis
3. Tidak Menyediakan baju adat

Dokumentasi, undangan dan souvenir bisa disesuaikan dengan permintaan calon pengantin. Kami juga menerima persewaan gaun pengantin untuk walimah, tidak disewakan untuk keperluan foto prewedding.
Follow akun IG @kaiweddingorganizer (khusus akhwat) untuk melihat contoh makeup.





Meraih ridho dan keberkahan dengan merayakan pernikahan sesuai dengan konsep syar'i



Info lengkap hubungi:
Apri 0852 3080 1136
Alamat: Jl. Pertamina Gambesi  (warnet starnett gambesi) 

#walimah #walimahsyar'i #ternate #walimahsyar'iternate #muasyari #paketwalimah #syar'iwedding #ikhtilath #akhwat #ikhwan #manhajsalaf 

Sumber:
https://rumaysho.com/1598-hukum-mencukur-alis-mata.html
https://rumaysho.com/3414-3-gaya-wanita-yang-tidak-mencium-bau-surga.html
https://muslimah.or.id/8542-hukum-memakai-bulu-mata-palsu.html 
https://www.walimah.info/tata-cara-pernikahan-islami-dari-khitbah-sampai-walimah/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Info Kos Harian

CARA MENGHILANGKAN KERINGAT BERLEBIH